PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 116
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
- penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi;
- pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol;
- pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
- koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
- evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.
