PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 107
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A.
Paragraf 3 Susunan Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
