PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kebijakan pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian;
- pengembangan sistem informasi dan database pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian; dan
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penatausahaan, penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan pengamanan, serta pemulihan barang milik negara tingkat Kementerian.
