PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian;
- pembinaan informasi dan dokumentasi serta perumusan kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan penatausahaan, revaluasi, dan rencana kebutuhan barang milik negara;
- pelaksanaan penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara tingkat Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan pengamanan barang milik negara;
- koordinasi pemulihan, pemantauan dan penertiban pengelolaan barang milik negara;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
