PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Bagian Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas;
- pengelolaan dan pembinaan bangunan gedung dan rumah jabatan; dan
- pengelolaan dan pembinaan sarana dan prasarana lingkungan.
