PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
