PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan pegawai Kementerian;
- pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai Kementerian;
- pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai Kementerian;
- penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan pegawai Kementerian;
- pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin pegawai Kementerian;
- pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi kepegawaian Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta dukungan reformasi birokrasi Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
