PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 192
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
