PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 183
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem, dan pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
