PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 180
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 179, Subdirektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; dan
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.
