PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 113
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- Direktorat Sungai dan Pantai;
- Direktorat Irigasi dan Rawa;
- Direktorat Bendungan dan Danau;
- Direktorat Air Tanah dan Air Baku;
- Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan
- Direktorat Kepatuhan Intern.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
