PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 111
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
