PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
