Pasal 65
BAB 6 — PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
(1) Laporan pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi dari laporan pengawasan rutin dan laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Laporan pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang meliputi: a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaporkan kepada Pemerintah Daerah provinsi. b. Pemerintah Daerah provinsi melaporkan kepada Menteri, tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Pelaporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui SIJK yang terintegrasi. (5) Format laporan pengawasan minimal memuat sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
