PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 63
BAB 6 — PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
(1) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengawasan terhadap BUJK Nasional dan usaha orang perseorangan; b. pengawasan terhadap kegiatan konstruksi; dan c. pengawasan terhadap bangunan konstruksi. (2) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi.
