PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d secara rutin dilakukan untuk mendorong terwujudnya hasil konstruksi yang berkualitas. (2) Pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi. (3) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
