PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan penyampaian laporan dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan penanggung jawab objek pengawasan.
