PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Persiapan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi kegiatan: a. penetapan tim pengawas insidental; b. pengumpulan data awal; dan c. penyiapan dokumen administratif. (2) Tim pengawas insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (3) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari: a. Sistem OSS; b. SIJK yang terintegrasi; dan c. instansi terkait.
(4) Penyiapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh tim pengawas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
