PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a. fungsi peruntukan konstruksi; b. rencana umur konstruksi; c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
