PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 8
(1) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirinci dalam tabel yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peta kodefikasi wilayah sungai seluruh INDONESIA tergambar dalam peta yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar dalam peta Wilayah Sungai yang tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
