PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 6
Sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
