Pasal 984
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan meliputi Provinsi di Pulau Jawa; b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan, pengujian dan penilaian meliputi Provinsi di Pulau Jawa; c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi di Pulau Jawa; d. pelaksanaan reviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi di Pulau Jawa; e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi di Pulau Jawa; f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi di Pulau Jawa; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peraturan
yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern, layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara,dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal meliputi Provinsi di Pulau Jawa; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
