Pasal 981
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program pengawasan serta program kerja pengawasan meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengujian dan penilaian meliputi provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. pelaksanaan audit yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, probity audit, audit program dan perencanaan, audit dengan tujuan tertentu lainnya meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; d. pelaksanaanreviu yang meliputi reviu anggaran, reviu rencana kebutuhan barang milik negara, reviu perpanjangan kontrak tahun jamak, reviu lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, telaah sejawat antar inspektorat kementerian/lembaga lainnya, reviu lainnya dan verifikasi lainnya meliputi Provinsi di
Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; e. pelaksanaan evaluasi yang meliputi evaluasi pelaksanaan SPIP dan evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; f. pelaksanaan pemantauan yang meliputi pemantauan atas tindak lanjut hasil pengawasan, pemantauan atas tindak lanjut selain audit kinerja, pemantauan lain atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, validasi temuan BPK-RI meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya yang meliputi internalisasi, sosialisasi,dan bimbingan teknis peraturan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian intern; layanan konsultasi atas proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penatausahaan keuangan dan barang milik negara, dan tindak lanjut hasil pengawasan, pendampingan, penyusunan ikhtisar hasil pengawasan dan penelitian awal meliputi Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
