PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 969
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan penatausahaan laporan hasil pengawasan; b. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung dan pengawasan masyarakat; c. pengelolaan dokumentasi laporan hasil pengawasan; d. penghimpunan laporan pajak-pajak pribadi; dan e. penyusunan evaluasi hasil pengawasan.
