PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 967
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan, jangka menengah, jangka panjang dan melakukan penyesuaian program kerja pemeriksaan tahunan dan khusus. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian rencana program kerja pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal.
