Pasal 962
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan; b. penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK-RI, BPKP, Kejaksaan Agung dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan penghimpunan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P); c. pengumpulan, pengolahan, analisis laporan hasil pengawasan dan penyajian laporan hasil pengawasan; d. penyusunan rancangan peraturan, norma, petunjuk pemeriksaan, pengujian, penilaian, pengelolaan dokumentasi dan penyebaran informasi peraturan pengawasan serta hubungan masyarakat; e. koordinasi pelaksanaan pendampingan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; f. pelaksanaan pembinaan pengawasan bidang perkerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
g. koordinasi peningkatan kerja sama pengawasan dengan Inspektorat Provinsi, Kabupaten, Kota dan BPKP dalam pemeriksaan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
