Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sumber Daya Air dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang sumber daya air dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembentukan, pembinaan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
