Pasal 955
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan
infrastruktur permukiman, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur permukiman, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
