Pasal 953
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman;
b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur permukiman; h. pelaksanaan pendampingan pada akhir masa konsesi dan penyerahan aset kepada pemerintah; i. penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur permukiman; j. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; dan k. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
