PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 951
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastrukturpermukiman, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik. (2) Seksi Pendampingan Transaksi mempunyai tugas melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana, penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana, penyusunan usulan jawaban sanggah, pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur permukiman, dan penyiapan penandatanganan perjanjian.
