Pasal 949
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; c. penyusunan dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana; d. pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik; e. persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; f. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana;
g. pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur permukiman; dan h. penyiapan penandatanganan perjanjian.
