Pasal 947
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan
pembiayaan infrastruktur permukiman, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur permukiman, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur permukiman. (2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman.
