Pasal 945
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur permukiman; b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman; c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur permukiman; e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman; f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur; g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman.
