Pasal 942
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman; c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur permukiman; d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur permukiman; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur permukiman; f. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur permukiman; g. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur permukiman; h. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; i. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; j. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; k. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur permukiman; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
