Pasal 939
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa, penyiapanpelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, serta fasilitasi dan layanan investasi perumahan. (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melaksanakanpenyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan sekunder perumahan dan pelaksanaan fasilitasi kebijakan tabungan perumahan.
