PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 937
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Subdirektorat Pemantauan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi bidang pembiayaan perumahan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, pelaporan pembiayaan sekunder perumahan, dan fasilitasi dan layanan investasi perumahan, serta pelaksanaan fasilitasi kebijakan tabungan perumahan.
