Pasal 935
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan bahan dan pelaksanaan kebijakan,skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang untuk kepemilikan rumah melalui kredit perumahan rakyat, serta pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan; (2) Seksi Kemudahan dan Bantuan Rumah Swadaya mempunyai tugas melakukan penyusunan perumusan bahan dan pelaksanaan kebijakan,skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang untuk pembangunan baru dan peningkatan kualitas atas prakarsa dan upaya masyarakat, sertapelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan perumahan.
