PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 929
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Subdirektorat Investasi Perumahan
menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan investasi bidang perumahan; b. pelaksanaan penyiapan kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan investasi bidang perumahan; d. perumusan dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama investasi di bidang perumahan; e. pelaksanaan tahapan penyiapan kerja sama investasi di bidang perumahan; dan f. pelaksanaan tahapan transaksi kerja sama investasi di bidang perumahan.
