PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 927
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, rumusan kebijakan, pelaksanaan, dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan. (2) Seksi Pembinaan Sistem Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kerja samapemerintah dengan badan usaha dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
