Pasal 917
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan pendampingan pada akhir masa konsesi dan penyerahan aset kepada pemerintah; i. penyusunan rekomendasi sekuritisasi aset infrastruktur jalan dan jembatan; j. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan k. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
