Pasal 911
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastrukturjalan dan jembatan. (2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
