Pasal 909
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, Subdirektorat Penyiapan dan Kerja Sama Investasi melaksanakan fungsi: a. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; b. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kerja sama prakarsa badan usaha; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur jalan dan jembatan; e. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan
jembatan; f. penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur; g. pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir; dan h. pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan.
