Pasal 906
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; c. penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; d. pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; e. penyusunan rekomendasi atas proposal kerja sama prakarsa badan usaha; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; g. pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; h. penyiapan pelaksanaan program penggabungan infrastruktur; i. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; j. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana; k. pemantauan dan evaluasi target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan
infrastruktur jalan dan jembatan; l. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; m. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan; dan n. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
