Pasal 903
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, serta pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, penelaahan dan evaluasi manfaat ekonomi, penelaahan dan evaluasi keuntungan badan usaha pelaksana kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pelaksanaan negosiasi ulang perjanjian, pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, serta pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
