Pasal 901
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengolahan, validasi, dan analisis data manajemen pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. pemantauan pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; c. pemantauan kondisi aset dukungan teknis di bidang pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; d. pemantauan target pemenuhan standar layanan pada pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; e. pelaksanaan pendampingan dan konsultasi teknis pelaksanaan kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; f. pelaksanaan penelaahan dan evaluasi pengelolaan risiko, manfaat ekonomi, dan keuntungan badan usaha pelaksana dalam kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; g. penyusunan rekomendasi peningkatan kinerja pembiayaan infrastruktur sumber daya air; h. pelaksanaan negosiasi ulang perjanjian; i. pelaksanaan penyelesaian permasalahan dan sengketa pelaksanaan kerjacsama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; dan j. pelaksanaan koordinasi pembayaran kompensasi akibat pengakhiran dini.
