Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Peraturan Perundang-Undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyiapan koordinasi pembentukan kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerja sama bidang bina marga,penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. penyiapan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang bina marga, penelitian dan pengembangan,cipta karya, penyediaan perumahan, sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
