PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri; b. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Keuangan; d. Biro Umum; e. Biro Hukum; f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan g. Biro Komunikasi Publik.
