Pasal 899
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pengembangan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana, serta pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik. (2) Seksi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana, penyusunan usulan jawaban sanggah, pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, dan penyiapan penandatanganan perjanjian.
