Pasal 897
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; b. penyusunan, pengembangan, dan evaluasi standar dan pedoman perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur sumber daya air; c. penyusunan dan evaluasi kriteria pengadaan badan usaha pelaksana; d. pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik;
e. persiapan dan pelaksanaan pengadaan badan usaha pelaksana; f. penyusunan rekomendasi penetapan pemenang dan penunjukan badan usaha pelaksana; g. pendampingan pemenuhan pembiayaan infrastruktur sumber daya air; dan h. penyiapan penandatanganan perjanjian.
