Pasal 895
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyiapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar pelayanan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pelaksanaan analisis dan asesmen pembiayaan infrastruktur sumber daya air, pengembangan sistem manajemen pengetahuan pembiayaan infrastruktur sumber daya air, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan infrastruktur sumber daya air. (2) Seksi Kerja Sama Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengusahaan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah bagi pembiayaan infrastruktur sumber daya air, penyiapan kemitraan dan koordinasi pelaksanaan program penggabungan infrastruktur, pengusahaan penggunaan dana non-APBN dalam penyiapan prastudi kelayakan awal dan akhir, dan pengelolaan tenaga ahli dan pejabat fungsional pembiayaan infrastruktur sumber daya air.
